Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyederhanaan Cukai Dinilai Ancam Industri Rokok

IDN Times/Hana Adi Perdana
IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Legislator Golkar Firman Soebagyo mengingatkan pemerintah terkait rencana simplifikasi cukai (penyederhanaan layer cukai) dan penggabungan batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Menurut dia, simplifikasi cukai akan menciptakan persaingan tidak sehat yang mengarah oligopoli bahkan monopoli.

Firman menjelaskan, IHT di Indonesia sangat beragam dari aspek modal, jenis, hingga cakupan pasar. Oleh karena itu, Firman meminta aspek perlindungan terhadap industri hasil tembakau skala kecil dan menengah agar diperhatikan.

"Jangan sampai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat melalui praktek oligopoli bahkan monopoli," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8). 

1. Pemerintah perlu perhatikan keberlangsungan lapangan pekerjaan

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Lebih lanjut, Firman mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja dan pelaku yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap IHT.

"Pastinya pemerintah harus ada itikad baik (good will) melestarikan ciri khas hasil tembakau Indonesia yakni kretek," tuturnya. 

2. KPPU minta pemerintah konsisten dengan PMK 156 Tahun 2018

Logo KPPU
Logo KPPU

Sementara itu, anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo meminta pemerintah tetap konsisten dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018. Menurut dia, beleid tersebut telah mengakomodir perusahaan kecil dan menengah untuk bersaing secara fair dan terbuka.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika penyederhanaan layer dan penggabungan (produksi) diberlakukan, maka pilihan bagi pelaku usaha adalah melakukan penggabungan (merger) atau akuisisi perusahan kecil oleh perusahaan besar untuk dapat bertahan. Pilihannya menggabungkan diri atau mengubah pola produksi. 

"Implikasinya, pelaku usaha berkurang. Ini dapat mengarah ke oligopolisasi. Oligopolisasi merupakan tingkat penguasaan pasar yang semakin terkonsentrasi pada segelintir pemain," tegasnya. 

3. Pemerintah lakukan penyederhanaan untuk cegah kecurangan pembayaran cukai rokok

IDN Times/Hana Adi Perdana
IDN Times/Hana Adi Perdana

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di 2019. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/2018 tentang Perubahan PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Kementerian Keuangan juga menahan pemberlakuan Roadmap Tarif Cukai Rokok.

Dalam roadmap tersebut, pemerintah merencanakan penyederhanaan tarif cukai tembakau secara bertahap selama periode 2018 - 2021, sekaligus akan melakukan penggabungan batasan produksi rokok mesin sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). 

Melalui penggabungan tersebut, pemerintah ingin mencegah beberapa perusahaan asing yang menikmati tarif cukai rendah, kendati mereka melakukan produksi yang sangat besar. Melalui penggabungan itu juga, persaingan di industri rokok diyakini bakal semakin sehat. Sebab, pengelompokan perusahaan besar dan kecil akan semakin jelas. 

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness