Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengangguran Cuma Satu Kali Boleh Ikut Program Kartu Pra Kerja

(Antrean para pencari kerja) IDN Times/Fitang Budi Aditia
(Antrean para pencari kerja) IDN Times/Fitang Budi Aditia

Jakarta, IDN Times - Program Kartu Pra Kerja merupakan salah satu janji Presiden terpilih periode 2019-2024 Joko "Jokowi" Widodo. Janji itu benar-benar bakal diwujudkan di periode keduanya.

Melalui program ini, para pengangguran bakal dibekali pemerintah keterampilan yang bisa disesuaikan dengan keinginannya. Selain itu, mereka juga bakal diberi insentif setiap bulannya.

Kepala Staf Presiden, Moeldoko mengatakan, program Kartu Pra Kerja ditargetkan efektif berlaku pada Januari 2020 mendatang. Namun, program ini hanya berlaku satu kali seumur hidup.

"Gak boleh (ikut kursus lagi). Jadi satu orang satu kali," kata Moeldoko usai Rapat Koordinasi Kartu Pra Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/9).

1. Peserta program Kartu Pra Kerja bakal diseleksi

DN Times/Fitang Budi Aditia
DN Times/Fitang Budi Aditia

Moeldoko menjelaskan, masyarakat dengan kategori pengangguran nantinya bisa mendaftar kursus dalam program Kartu Pra Kerja. Namun, tidak semuanya bisa mengikuti. Sebab, pemerintah bakal melihat keseriusan dari peserta yang mendaftar.

"Ya pesertanya kan begini, ada pertanyaan pas daftar itu harus diisi. Apakah bisa nggak kalau mereka yang daftar absen nggak ikut kursus? oh nggak bisa. Karena begitu daftar kursus di perusahaan X, nanti PT X ini akan laporan ke PMO. Ini Moeldoko daftar disini. Nanti akan diikutin dia aktif atau tidak, main-main atau tidak," jelas dia.

2. Tidak ada batasan usia

job fair
job fair

Selain itu, Moeldoko juga menegaskan bahwa peserta Porgram Kartu Pra Kerja tidak terbatas dari segi usia. Dengan catatan memenuhi ketentuan yang berlaku seperti korban PHK dan lulusan SMA/SMK dan perguran tinggi yang sedang mencari kerja.

"Apakah kita batasi usia 19-28 tahun? Karena di sektor itu pengangguran anak muda. tapi nanti diskusinya gak usah dibatasi usia. Karena nanti ada saja abis di PHK dia harus menghidupi keluarganya, dia perlu alih skill yang lain harus ikut kursus itu," tegas Moeldoko.

3. Peserta wajib lapor

IDN Times/Oetoro Aji
IDN Times/Oetoro Aji

Dalam ketentuan ini, peserta Program Kartu Pra Kerja diwajibkan melapor apabila nantinya dalam perjalanan selama kursus sudah mendapat pekerjaan. Selain itu, mereka juga wajib lapor apabila sudah menyelesaikan program kursus selama tiga bulan.

"Karena saya sudah dapat pekerjaan saya lapor lagi kepada PMO saya dapat pekerjaan, saat itulah dihentikan," ungkapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us

Latest in Business

See More

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness
Sollicitudin

ah yang benar - republish

04 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness