Pengangguran Cuma Satu Kali Boleh Ikut Program Kartu Pra Kerja

Jakarta, IDN Times - Program Kartu Pra Kerja merupakan salah satu janji Presiden terpilih periode 2019-2024 Joko "Jokowi" Widodo. Janji itu benar-benar bakal diwujudkan di periode keduanya.
Melalui program ini, para pengangguran bakal dibekali pemerintah keterampilan yang bisa disesuaikan dengan keinginannya. Selain itu, mereka juga bakal diberi insentif setiap bulannya.
Kepala Staf Presiden, Moeldoko mengatakan, program Kartu Pra Kerja ditargetkan efektif berlaku pada Januari 2020 mendatang. Namun, program ini hanya berlaku satu kali seumur hidup.
"Gak boleh (ikut kursus lagi). Jadi satu orang satu kali," kata Moeldoko usai Rapat Koordinasi Kartu Pra Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/9).
1. Peserta program Kartu Pra Kerja bakal diseleksi

Moeldoko menjelaskan, masyarakat dengan kategori pengangguran nantinya bisa mendaftar kursus dalam program Kartu Pra Kerja. Namun, tidak semuanya bisa mengikuti. Sebab, pemerintah bakal melihat keseriusan dari peserta yang mendaftar.
"Ya pesertanya kan begini, ada pertanyaan pas daftar itu harus diisi. Apakah bisa nggak kalau mereka yang daftar absen nggak ikut kursus? oh nggak bisa. Karena begitu daftar kursus di perusahaan X, nanti PT X ini akan laporan ke PMO. Ini Moeldoko daftar disini. Nanti akan diikutin dia aktif atau tidak, main-main atau tidak," jelas dia.
2. Tidak ada batasan usia

Selain itu, Moeldoko juga menegaskan bahwa peserta Porgram Kartu Pra Kerja tidak terbatas dari segi usia. Dengan catatan memenuhi ketentuan yang berlaku seperti korban PHK dan lulusan SMA/SMK dan perguran tinggi yang sedang mencari kerja.
"Apakah kita batasi usia 19-28 tahun? Karena di sektor itu pengangguran anak muda. tapi nanti diskusinya gak usah dibatasi usia. Karena nanti ada saja abis di PHK dia harus menghidupi keluarganya, dia perlu alih skill yang lain harus ikut kursus itu," tegas Moeldoko.
3. Peserta wajib lapor

Dalam ketentuan ini, peserta Program Kartu Pra Kerja diwajibkan melapor apabila nantinya dalam perjalanan selama kursus sudah mendapat pekerjaan. Selain itu, mereka juga wajib lapor apabila sudah menyelesaikan program kursus selama tiga bulan.
"Karena saya sudah dapat pekerjaan saya lapor lagi kepada PMO saya dapat pekerjaan, saat itulah dihentikan," ungkapnya.












.png)