Diskusi Indef tentang Resesi ekonomi (IDN Times/Shemi)
Tauhid menyebut ada dua tantangan dalam pembahasan omnibus law. Pertama, secara kelembagaan ketika ditarik ke pemerintah pusat, maka kementerian seperti BKPM atau lembaga lainnya belum siap.
"Misal, mengenai tata ruang. Kalau di kementerian pertanahan ada satu Ditjen khusus. Tapi begitu tarik di BKPM, dia harus paham soal tata ruang dan sebagainya. Sementara instrumen kelembagaan teknis itu kan harus ditarik. ini harus diatur. Meskipun sudah ada pengambilan keputusan tetap saja pada lembaga dan orang," ujar Tauhid.
Kedua, adanya kekosongan hukum pasal-pasal yang ditarik. Sehingga perlu sinkronisasi undang-undang yang ditarik tadi.
"Harus ada revisi undang-undang asalnya. Kalau tidak ada revisi, posisinya aneh. Kan ditarik, semua ditiadakan, antar undang-undang itu kan saling berkaitan di masing-masing undang-undang," ujarnya.