Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemotongan Pajak Rumah Mewah Belum Pengaruhi Bisnis Properti

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan aturan pajak penghasilan atas penjualan rumah dan apartemen mewah di atas Rp30 miliar, disebut-sebut akan menjadi angin segar untuk bisnis properti.

Namun Head of Advisory Jones Lang Lasalle (JLL) Vivin Harsanto mengatakan, kebijakan itu belum memberikan pengaruh terhadap penjualan hunian dengan kategori rumah mewah.

"Ini kan baru muncul juga, belum kelihatan secara nominal atau penyerapan produknya sudah sejauh mana," katanya di Jakarta, Rabu (17/7).

1. Developer mulai tertarik menggarap hunian mewah

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Kendati demikian, ia mengklaim kebijakan ini mulai membuat pengembang tertarik untuk menggarap properti kelas premium, meski belum dapat dipastikan kapan eksekusinya.

"Dari developer mereka sudah mulai excited karena adanya tax ini, tapi kapan mereka eksekusi kami belum ada konfirmasi, kebanyakan masih dalam drawing board," katanya, di Jakarta.

Ia memprediksi kebijakan ini, mulai terlihat pada awal tahun depan terhadap pasokan hunian mewah.

"Baru kelihatan di awal tahun 2020 untuk suplai, sedangkan untuk demand paling penyerapan dari existing supply saja di pasar," tuturnya

2. Konsumen jadi lebih yakin membeli rumah mewah

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Ia menambahkan, adanya aturan pemotongan pajak bagi hunian mewah ini, membuat konsumen lebih konsisten ketika akan membeli rumah dan apartemen mewah.

"Orang-orang yang tadinya menempatkan booking fee jadi lebih yakin, yang tadinya pikir-pikir ketika mau beli jadi lebih pasti," tuturnya.

3. PPh rumah mewah dipangkas

IDN Times/Santi Dewi
IDN Times/Santi Dewi

Sebagai informasi, Pemerintah telah memotong PPh rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar dari 5 persen menjadi hanya 1 persen.

Pemangkasan PPh tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang diteken Sri Mulyani pada 19 Juni 2019 lalu.

Dalam PMK tersebut, disebutkan hanya rumah mewah dan apartemen atau sejenisnya yang mendapatkan potongan ini. Sementara barang-barang lain yang tergolong super mewah, tetap dikenakan PPh sebesar 5 persen.

Share
Topics
Editorial Team
Auriga Agustina
EditorAuriga Agustina
Follow Us

Latest in Business

See More

The Shawshank Redemption

07 Jan 2026, 11:41 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness