Jakarta, IDN Times - Pemilik usaha di sektor kelautan dan perikanan kini wajib memberikan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Hal itu tertuang dalam MoU Kementerian Kelautan dan Perikanan dan BPJS TK.
Asuransi yang wajib diberikan adalah jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. Sementara, jaminan pensiun masih bersifat opsional.
"Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama ini semua tenaga kerja yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan akan di-cover apabila naudzubillah mudah-mudahan sekecil mungkin terjadi kecelakaan kerja di sektor kelautan dan perikanan," kata Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo di Jakarta, Rabu (4/12).
