Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Ungkap Alasan Naikkan Cukai Rokok Besar-besaran

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif cukai cokok. Hal itu menimbulkan polemik lantaran kenaikannya cukup besar, yakni 23 persen. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membeberkan alasan pemerintah menaikkan tarif cukai besar-besaran. 

"Satu, tahun lalu tidak naik. Sehingga ya naiknya wajar kalau lebih banyak, lebih besar," ujarnya saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/9).

1. Kenaikan cukai karena pertimbangan kesehatan hingga alasan penerimaan

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat

Selain alasan kenaikan cukai yang sempat tertunda, kenaikan cukai dilakukan pemerintah karena pertimbangan kesehatan. Alasan lainnya adalah penerimaan dari rokok dan ketiga adalah pertimbangan dari kesempatan kerja yang diciptakan. 

"Nah dari semua itu kemudian setelah ditimbang-timbang, berapa dia naik cukainya. Berapa naik cukai, berapa naik harga jual eceran, itu dia angka yang sudah diceritakan oleh Ibu Sri Mulyani kemarin," ungkapnya.

2. Enggan jawab keberatan industri rokok

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Kenaikan tarif cukai itu banyak menuai protes dari industri rokok. Meski begitu, Darmin enggan berkomentar banyak. "Ah gak bisa jawab itu," kata dia. 

Perihal komunikasi dengan pihak industri rokok, Darmin menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Keuangan. Sebab, pekerjaan teknis soal kenaikan tarif cukai ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan. 

“Tanya Kementerian Keuangan kalau teknisnya. Yang menyiapkan itu adalah Kementerian Keuangan, tetapi memang kenaikannya ya besar, karena terutama tahun lalu gak naik,” jawab Darmin.

3. Kenaikan tarif cukai di 2020

IDN Times/Hana Adi Perdana
IDN Times/Hana Adi Perdana

Seperti diketahui, cukai hasil tembakau (CHT) dipastikan naik sebesar 23 persen dan mulai berlalu pada 1 Januari 2020. Kenaikan itu juga diikuti oleh harga jual eceran (HJE) yang ikut naik sebesar 35 persen.

Bila cukai naik 23 persen dan HJE naik 35 persen di 2020, maka industri harus setor cukai dikisaran Rp185 triliun, mengingat target cukai tahun ini Rp157 triliun, belum termasuk pajak rokok 10 persen dan PPN 9,1 persen dari HJE.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us

Latest in Business

See More

[QUIZ] Jawab Pertanyaan Ini, Kami Tahu Inspirasi Taman Depan Rumahmu!

09 Jan 2026, 09:36 WIBBusiness
SLL-Surely-Tomorrow_PR-Still_Release-Date-Sept-09-2025-NO-RELEASE-BEFORE-JTBC-1366x2048.jpg

The Shawshank Redemption

07 Jan 2026, 11:41 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

artikel coba

18 Des 2025, 00:00 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness