Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Pastikan Tak Ada Penyederhanaan Cukai Rokok hingga 2020

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pemerintah tidak akan melakukan simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok hingga 2020. Dengan demikian, artinya hingga tahun depan layer cukai masih tetap 10 layer (lapisan).

Alasan penyederhanaan cukai rokok urung diterapkan karena pemerintah masih mempertimbangkan industri rokok dalam negeri. Sebelumnya, penyederhanaan tersebut dinilai dapat mematikan industri rokok.

"Simplifikasi itu masih harus mempertimbangkan banyak hal. Baik jenis, golongan, maupun besar kecilnya perusahaan itu," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (31/10).

1. Layer cukai rokok masih 10

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019, ketentuan mengenai peta jalan simplifikasi tarif cukai tidak ditemukan. Dalam PMK 156 Tahun 2018, pemerintah juga sudah meniadakan ketentuan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok. Padahal, dalam PMK 146 Tahun 2017 peraturan tersebut ada.

"Pemerintah perlu memperhatikan dua pertimbangan tadi. Nah untuk 2020, pemerintah menganggap layer yang seperti PMK 152 bisa kita berlakukan sampai tahun depan," ucapnya.

2. Simplifikasi dapat mematikan industri rokok

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Adapun alasan lain penyederhanaan tak jadi dilakukan ialah karena simplifikasi cukai rokok dapat mematikan industri rokok. Pasalnya, penyederhanaan cukai rokok dinilai menyebabkan rokok ilegal dapat lebih mudah masuk ke pasar Indonesia.

"Itu concern kita tapi terlalu banyak layer juga bisa dijadikan lagi ruang untuk ilegal juga," ucapnya.

3. Kenaikan CHT tahun depan 21,55 persen

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Terlepas dari itu, tarif cukai tetap akan naik tahun depan. Dalam PMK 152/2019 pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 21,55 persen pada 2020.

Tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen. Selain itu, Harga Jual Eceran (HJE) harus di atas 35 persen.

Share
Topics
Editorial Team
Auriga Agustina
Anata Siregar
Auriga Agustina
EditorAuriga Agustina
Follow Us

Latest in Business

See More

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness
Sollicitudin

ah yang benar - republish

04 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness