Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) membantah telah menerbitkan surat persetujuan reekspor limbah yang terkontaminasi bahan berbahaya dan berracun (B3) asal Amerika Serikat ke negara Asia lainnya.
"Bahwa berdasarkan dugaan tersebut, Bea Cukai langsung melakukan pengecekan kembali terhadap dokumen reekspor (dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB) atas nama PT MSE," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, di Jakarta, Kamis (31/10).
Sebelumnya, beredar kabar bawa limbah plastik yang seharusnya diekspor kembali ke Amerika Serikat oleh PT MSE dan PT SM dialihkan ke India, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Meksiko, Belanda dan Kanada.
