Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Minta Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat dalam 2 Hari

IDN Times/Helmi Shemi
IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) pesawat sebesar 12 hingga 16 persen dalam waktu 2 hari terhitung Senin (13/5).

“Ini tergantung rute, tidak sama, tapi rata-ratanya kami harapkan, tapi belum kami hitung persis, ada di range 12-16 persen. Kami harap dekat di 15 persen penurunan,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (13/5).

1. Sudah mau lebaran, Menko Darmin koreksi permintaan Menhub Budi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution

Awalnya Darmin meminta Budi tidak lama dalam menurunkan TBA dalam waktu 1-2 hari ini. Menhub Budi lalu menjawab dirinya akan melaksanakan dalam waktu 3 hari.

“Kami minta jangan lama-lama karena Menteri Perhubungan akan segera keluarkan aturannya untuk ubah batas atas tarif. Mudah-mudahan bisa selesai, tidak tahu tapi Pak Menhub, sehari atau dua hari?” tanya Darmin.

“Tiga hari,” jawab Budi.

Mendengar jawaban Budi, Darmin meminta agar dilaksanakan dalam waktu 2 hari karena sebentar lagi akan masuk masa libur lebaran dan mudik.

“Mintanya malah tiga hari, dua hari saja ya, ini sudah mau Lebaran. Nanti tinggal komunikasi dengan Menteri BUMN soal langkah-langkahnya,” ujar Darmin.

2. Bisakah tarif batas atas baru diterapkan?

IDN Times/Helmi Shemi
IDN Times/Helmi Shemi

Lanjut Budi, dengan menghitung harga pokok penjualan (HPP), khususnya full service, sesuai ketentuan Undang-Undang, Kemenhub bisa menentukan tarif batas atas baru.

“Di mana kita tetapkan batas range 12-16 persen dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet, tidak untuk propoler. Kami sampaikan juga, kami himbau maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan ruang tarif yang 50 persen dari tarif batas atas,” jelas Budi.

Langkah-langkah itu nantinya akan disosialisasikan kepada stakeholder terkait dalam dua hari terakhir ini. Budi memastikan tarif batas atas baru akan berlaku pada Rabu, 15 Mei 2019.

3. Keluhan dari berbagai pihak termasuk kementerian pariwisata

IDN Times/Uni Lubis
IDN Times/Uni Lubis

Budi mengatakan dalam dua bulan terakhir pihaknya berusaha memberikan kesempatan kepada maskapai untuk menyediakan tarif yang relatif terjangkau bagi masyarakat, sayangnya tidak diindahkan oleh maskapai.

“Mengingat itu tidak bisa diikuti, Pak Menko mengejar, kami juga sempat dapat masukan dari Menteri Pariwisata soal dampaknya kepada pariwisata dan perhotelan, mereka berharap tarif terjangkau bisa ada,” ucapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us

Latest in Business

See More

artikel coba

18 Des 2025, 00:00 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness