Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah mengkaji sejumlah undang-undang (UU) yang dianggap menghambat perizinan investasi baik di pusat maupun di daerah. Beleid itu adalah UU sektor yang berkaitan dengan UU pemerintah daerah. Setelah dipangkas, UU tersebut nantinya akan disatukan.
"Sebenarnya untuk memudahkan pelayanan perizinan dalam rangka mendorong investasi," ujar Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduardo Sigalingging usai rapat koordinasi tentang omnibus law di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9).
Eduardo menambahkan, ada sekitar 73 UU yang bakal dikaji untuk dipangkas berkaitan dengan pengaturan itu nantinya.
