Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Kaji Penghapusan 73 UU yang Hambat Investor

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah mengkaji sejumlah undang-undang (UU) yang dianggap menghambat perizinan investasi baik di pusat maupun di daerah. Beleid itu adalah UU sektor yang berkaitan dengan UU pemerintah daerah. Setelah dipangkas, UU tersebut nantinya akan disatukan.

"Sebenarnya untuk memudahkan pelayanan perizinan dalam rangka mendorong investasi," ujar Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduardo Sigalingging usai rapat koordinasi tentang omnibus law di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9).

Eduardo menambahkan, ada sekitar 73 UU yang bakal dikaji untuk dipangkas berkaitan dengan pengaturan itu nantinya.

1. UU Pemda bakal dimasukkan ke omnibus law

Ilustrasi perkembangan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi perkembangan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Eduardo mengatakan, UU terkait pemda yang tengah dikaji nantinya bakal dimasukkan dalam omnibus law. Hal itu terkait dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NPSK).

"UU yang di pemda itu lebih kepada penekanan ada NSPK. Itu salah satu yang kita lakukan untuk kita kendalikan," tuturnya.

2. Kebutuhan akan investasi dan ekspor

IDN Times/ Helmi Shemi
IDN Times/ Helmi Shemi

Sementara itu, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono mengatakan bahwa dalam rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi dalam membangun ekosistem investasi yang sehat dan baik. Melalui omnibus law ini, diharapkan upaya dalam mendorong kemudahan perizinan akan semakin baik.

"Jadi betul-betul kebutuhan kita dalam konteks perekonomian kita memahami ekosistem investasi, sehingga aspek ekonomi makro semua kita selesaikan. Kita fokus investasi dan ekspor sesuai dengan arahan presiden," tuturnya.

"(Rakor) Ini dibahas banyak hal, terkait rencana membikin Omnibus law, terkait usaha, dan juga ada Omnibus law terkait perpajakan. Selain itu kita bahas terus juga soal DNI, ini berproses terus," sambungnya.

3. Mengenal konsep omnibus law

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat

Sistem ini biasanya digunakan oleh negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat. Sistem ini memungkinkan dibuatnya satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Upaya tersebut dianggap cocok diterapkan di Indonesia yang regulasi terkait investasi masih tumpang tindih. Hal yang selalu dikeluhkan oleh Presiden Jokowi, lantaran menjadi penghambat bagi masuknya investasi.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us

Latest in Business

See More

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness
Sollicitudin

ah yang benar - republish

04 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness