(Ilustrasi media sosial) IDN Times/Santi Dewi
Jika sudah jenuh dengan peraturan di bisnis e-commerce, lanjutnya, pelapak pasti akan mencari tempat berjualan lainnya. Salah satu tujuannya adalah media sosial atau social e-commerce.
"Bahkan, media sosial seperti Instagram dan Facebook sudah memiliki fitur-fitur untuk berjualan," ujar Huda.
Menurut survei IPSOS (2018), 52 persen responden bisnis lebih memilih Intagram dibandingkan ke website mereka masing-masing. Fitur Facebook juga banyak mengalami perubahan, terutama untuk mendukung jual beli barang di media sosial Facebook.
Survei PayPal (2019) menyebutkan 80 persen transaksi di e-commerce dilanjutkan melalui platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp. Sosial media dinilai dapat menjangkau konsumen yang lebih luas, mudah membangun bisnis, dan bisa melalui jaringan teman dan keluarga.
"Jangan sampai peraturan yang ada malah membuat bisnis di e-commerce menjadi lesu. Bisnis e-commerce merupakan bisnis dengan tiga pelaku (platform, pembeli, dan penjual). Saya harapkan bukan hanya dari sisi konsumen saja yang diperhatikan oleh pemerintah, namun dari sisi penjual juga patut untuk diperhatikan," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb