Pemerintah Batal 'Haramkan' Minyak Curah

Jakarta, IDN Times - Polemik terkait larangan peredaran minyak curah oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2020 mendatang menuai polemik. Banyak UMKM yang menolak terkait wacana tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, wacana untuk 'mengharamkan' minyak curah kemungkinan dibatalkan.
"Saya tanya Pak Enggar katanya itu akan dibatalkan. Apa sudah, pokoknya sedang dalam proses dibatalkan," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10).
1. Fokus ke pembatalan larangan minyak curah

Darmin menegaskan bahwa saat ini Kemendag fokus untuk membatalkan larangan minyak curah. Terkait kemasan, Darmin enggan membahasnya.
"Gak pokoknya. Larangannya batal dulu ya," tegas Darmin.
2. Larangan oleh Kemendag

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiastio Lukita mengatakan bakal melarang peredaran minyak goreng curah. Enggar menyebut minyak tersebut tidak sehat dan higienis. Minyak tersebut juga disebut dengan dioplos dengan minyak jelantah.
3. Minyak curah tak sehat?

Pemerintah menyebut minyak curah tidak sehat. Namun benarkah demikian? Medical Department Kalbe Farma, dr Dedyanto Henky Saputra mengatakan, minyak curah hanya murni kelapa sawit saja.
"Minyak yang dijual dengan merek, produsen sudah menambah dengan fortifikasi misalnya ada tambahan gizi. Minyak curah itu tidak ada tambahan, hanya kelapa sawit," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Menurut Henky, akan berbeda bila minyak curah dipakai berkali-kali dan disaring hingga menjadi bening. Pada proses ini, kandungan minyak menjadi tidak stabil.
"Struktur dari lemak semakin sering dipanaskan, rantainya tidak stabil atau dikenal sebagai minyak trans. Semakin dipanaskan lemak jadi tidak stabil. Kandungan lemak trans tinggi," ungkapnya.













