Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Desak Pemerintah Terbitkan UU Perlindungan Data Pribadi

ANTARA FOTO/Muhammad Adimadja
ANTARA FOTO/Muhammad Adimadja

Jakarta, IDN Times - Dalam sektor teknologi finansial atau financial technology (fintech), salah satu masalah utama adalah perlindungan data pribadi. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga menyoroti berbagai keluhan tentang penyalahgunaan data pribadi, mulai dari jual-beli data pribadi hingga penyebaran data tanpa izin. 

Persoalannya, dalam sektor fintech, perlindungan data pribadi konsumen atau nasabah masih belum diatur dalam undang-undang (UU). 

"Data proteksi dan data individu yang selama ini diatur dalam UU hanya data customer perbankan," ucap Wimboh di JCC, Jakarta, Senin (23/9).

1. Pentingnya undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi bagi perbankan dan asuransi

caption
caption

Selain perbankan, UU tentang perlindungan data pribadi juga terdapat pada asuransi dan pasar modal. Undang-Undang ini mengatur bahwa data nasabah tidak boleh disebarluaskan. 

"Gak boleh, itu melanggar, menyalahi UU dan pidana kalau sampai sharing data nasabah. Kalau ada yang share apapun motifnya melanggar UU dan pidana," kata Wimboh. 

2. Harapan OJK agar pemerintah segera terbitkan UU perlindungan data pribadi

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

Masalah timbul karena pada sektor keuangan lain seperti nonperbankan, pajak dan lainnya, belum terdapat UU perlindungan data pribadi. "Tentu kita harap segera ada. Sehingga kalau ada yang menyebarkan juga dipidana," katanya. 

Meski demikian, OJK bersama asosiasi fintech telah memiliki kode etik fintech yang salah satunya membahas masalah perlindungan data. 

3. Pengguna fintech dan layanan keuangan lainnya juga harus berhati-hati

IDN Times/Marisa Safitri
IDN Times/Marisa Safitri

Bukan hanya tanggung jawab pemerintah, pengguna layanan keuangan baik itu perbankan atau fintech juga wajib hati-hati. Dia mengatakan, selama ini para pengguna kerap tidak cermat dalam membaca aturan dalam kesepakatan atau bertransaksi. 

"Masalahnya customer gak sadar, sudah tanda tangan bahwa boleh share data ke orang lain. Itu yang masyarakat harus hati-hati saat tanda tangan perjanjian. Jangan sampai ada formulir yang kita berikan hak ke orang lain," ujar Wimboh. 

Share
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness