Jakarta, IDN Times - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan, pihaknya tidak melarang ojek daring atau online (ojol) untuk memberikan promo kepada pengguna jasa. Kementerian Perhubungan pun telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan penerapan diskon tersebut.
"Kita memang sudah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan promo terhadap barang dan jasa, tapi surat edaran ini sifatnya bukan semacam pelarangan, kita tidak melarang kedua aplikasi tersebut melakukan diskon," katanya di Jakarta, Jumat (5/7).
