Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ojek Online Diizinkan Berikan Promo, Asalkan..

IDN Times/Auriga Agustina
IDN Times/Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan, pihaknya tidak melarang ojek daring atau online (ojol) untuk memberikan promo kepada pengguna jasa. Kementerian Perhubungan pun telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan penerapan diskon tersebut.

"Kita memang sudah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan promo terhadap barang dan jasa, tapi surat edaran ini sifatnya bukan semacam pelarangan, kita tidak melarang kedua aplikasi tersebut melakukan diskon," katanya di Jakarta, Jumat (5/7).

1. Gojek dan Grab tidak boleh memberikan promo di bawah tarif batas bawah

IDN Times/Auriga Agustina
IDN Times/Auriga Agustina

Kendati demikian, ia menjelaskan kedua aplikator ojol tersebut tidak disarankan untuk memberikan promo dengan harga di bawah tarif batas bawah. Hal tersebut demi menghindari adanya persaingan yang tidak sehat. 

"Silakan memainkan diskon, tapi tidak boleh dibawah tarif batas bawah, kalau memberikan diskon di bawah tarif batas bawah artinya ada potensi persaingan tidak sehat, nanti KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang akan melakukan pengawasan," tuturnya.

Budi menambahkan, promo yang diberikan oleh kedua perusahaan jasa trsansportasi online tersebut, diharapkan tidak berlaku dalam jangka waktu yang panjang.

2. Ini tarif batas atas dan tarif batas bawah yang baru

IDN Times/Auriga Agustina
IDN Times/Auriga Agustina

Berikut tarif batas bawah dan tarif batas atas baru yang harus diterapkan ojol:

  • Tarif batas bawah untuk Zona I sebesar Rp1.850 per km dengan batas atas Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000-Rp10.000.
  • Untuk Zona II, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 per km. Sedangkan, batas atas Rp2.500 per km, dengan biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000.
  • Lalu untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000--Rp10.000.

3. Kemenhub sempat akan melarang ojol memberikan diskon

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Kemenhub sempat berencana melarang ojol memberikan diskon dengan tujuan untuk menghindari praktik "predatory pricing", yakni upaya memasang tarif serendah-rendahnya untuk menyingkirkan pesaing.

"Selama ini pengertian diskon itu 'jor-joran', jadi kemudian potensinya adalah predatory pricing," kata Budi seperti dikutip dari Antara.

4. Kemenhub minta KPPU awasi diskon transportasi online

IDN Times/Auriga Agustina
IDN Times/Auriga Agustina

Berdasarkan catatan IDN Times, sebelumnya, Kemenhub meminta bantuan KPPU untuk mengawasi diskon trasnportasi online, karena masuk ke dalam ranah persaingan usaha.

"Kami minta KPPU dan beberapa kali rapat dengan KPPU kalau diskon itu potensi predatory pricing. Makanya Pak Menteri minta ke saya harus ada peringatan pasal ojek daring yang gak boleh ada diskon itu," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Auriga Agustina
EditorAuriga Agustina
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness