Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengaku tidak akan meneruskan wacana untuk mengekspor benih lobster. Ia menegaskan belum memutuskan untuk membuka keran ekspor benih lobster, namun hal tersebut baru sebatas rencana.
"Jika saat ini di media dan ruang publik banyak sekali narasi-narasi yang menyudutkan saya terkait rencana dibukanya ekspor benih, saya tegaskan itu hanyalah salah satu opsi yang muncul dari beberapa dialog dengan masyarakat nelayan. Sampai saat ini belum ada keputusan final apapun berkaitan dengan isu tersebut. Sekali lagi, saya tidak ingin buru-buru ambil keputusan sebelum pertimbangan baik buruknya benar-benar matang" kata Edhy ketika berdialog dengan para nelayan di pusat budidaya lobster di Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (26/12).
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serius mengkaji optimalisasi pemanfaatan pontensi lobster Indonesia. Salah satunya melalui upaya pembesaran benih lobster guna memaksimalkan nilai tambah pendapatan masyarakat pesisir khususnya di lokasi yang menjadi sentra penghasil benih lobster dari alam.
Di sisi lain, pemberlakuan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan telah menimbulkan polemik di masyarakat. Permen yang memang bertujuan untuk mengendalikan eksploitasi benih lobster demi menjaga keberlanjutan stoknya di alam ini dinilai telah menghambat usaha orang-orang yang menggantungkan hidup di sana. Oleh karena itu, pemerintah kembali melakukan pengkajian, tidak hanya dengan memperhatikan aspek lingkungan, tetapi juga ekonomi dan sosio-kultural.
Kendati begitu, Edhy mengatakan bukan berarti ia menghentikan rencana untuk mengekspor benih lobster. Justru, rencana itu sedang dikaji.
"Berkaitan dengan isu benih lobster ini sebagaimana pesan Presiden, pemerintah harus berada di depan, kebijakan yang dibuat harus berbasis pada problem solving. Oleh karenanya, pada periode kepemimpinan saya, saya ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berbasis pada kajian ilmiah dan peran partisipasi publik, sehingga arahnya jelas yakni keberpihakan pada masyarakat dan pelestarian sumber daya lobster," kata dia lagi.
KKP saat ini tengah menggodok revisi Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 dengan teliti dan hati-hati dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh stakeholders dan para ahli. Tujuannya agar pengembangan budidaya ke depan dapat berjalan lancar dengan tetap menjamin kelestarian stok di alam.
Lalu, apa rencananya Menteri Edhy ke depan?