Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Tanjung Karawang untuk mengambil santunan yang diberikan oleh pihak Boeing. Selain itu, keluarga korban juga tetap masih bisa menuntut pihak bersangkutan.
Hal itu diungkapkan Budi usai melakukan rapat kerja dengan anggota komisi V DPR RI dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang membahas soal kecelakaan JT 610.
"Bisa (tetap nuntut). Dan yurisprudensi ada yang mendapatkan ganti rugi walaupun dia, itu sudah kami sampaikan. Jadi kami sampaikan ambil tapi tetap tuntut. Tapi kami kan tdak bisa sebagai para pihak," ujarnya di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/11).
