Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mau Bikin NPWP tapi Malas ke Kantor Pajak? Bisa Online Kok!

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP, wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang masuk dalam wajib pajak. Bagi kamu yang ingin mendaftar jadi CPNS pun, NPWP merupakan salah satu syarat.

Namun, masih banyak orang yang malas mengurus dokumen ini karena menganggap waktu pengurusannya lama. Apa betul mengurus NPWP itu sulit?

Eits, jangan salah, saat ini pemerintah telah membuat sistem pendaftaran NPWP lebih mudah dan cepat melalui program NPWP online. Kalian tidak perlu lagi antre panjang di kantor pajak.

Seperti apa cara membuat NPWP online pribadi? Yuk, simak agar kamu tidak perlu repot dalam mendaftar dan membuat NPWP!

1. Membuat akun di website e-reg pajak

IDN Times / Istimewa
IDN Times / Istimewa

Jika belum punya akun, buat terlebih dahulu dengan mengakses website e-reg pajak di alamat https://ereg.pajak.go.id.

Mengutip situs resmi pajak, e-reg pajak adalah website yang dibuat oleh Direktorat Jendral Pajak untuk melayani pembuatan NPWP online.

2. Siapkan dokumen penting sebagai persyaratan pembuatan NPWP online

IDN Times / Istimewa
IDN Times / Istimewa

Langkah selanjutnya, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen. Sesuaikan dengan klasifikasi status wajib pajak diri, apakah kamu sedang menjalankan usaha atau tidak.

Bagi yang tidak menjalankan usaha, dokumen yang harus disiapkan ialah KTP bagi warga negara Indonesia, paspor dan kartu izin tinggal terbatas bagi warga asing.

Sedangkan, bagi yang menjalankan usaha atau memiliki pekerjaan, ada tambahan berupa dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang, surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah seperti lurah atau kepala desa.

3. Terakhir, kirimkan berkas elektronik

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Setelah selesai isi formulir, klik tombol token atau kode rahasia yang ada pada dashboard kemudian cek email. Bila dalam waktu 1 menit, token belum juga dikirimkan ke email, tekan kembali klik token.

Kemudian copy token di email dan masuk kembali ke menu dashboard. Paste kode token tersebut di kolom token. Setelah itu, klik kirim permohonan.

Setelah disetujui, nantinya kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar.

Itulah ulasan tentang beberapa langkah atau cara membuat NPWP secara online yang dijamin gak ribet! Mudah, kan? Jangan sampai malas daftar NPWP ya, guys!   

Share
Topics
Editorial Team
Wendi novianto
Auriga Agustina
3+
Wendi novianto
EditorWendi novianto
Follow Us

Latest in Business

See More

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness
Sollicitudin

ah yang benar - republish

04 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness