Jakarta, IDN Times - Pengacara Lion Air Group, Harris Arthur Hedar mempertanyakan kapabilitas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menegakkan aturan serta pengawasan terhadap maskapai penerbangan karena mereka hanya sebagai lembaga pembantu.
Dalam sidang kedua perkara dugaan kartel tiket pesawat, Selasa (1/10), Harris menyebut Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merupakan pelaksana fungsi utama.
Berdasarkan ketentuan Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, Pasal 10 Ayat 1 menyebutkan penerbangan dikuasai oleh negara dan pembinaan dilakukan oleh pemerintah. Ayat 2, pembinaan penerbangan meliputi aspek pengendalian dan pengawasan.
"Bahwa karena terjadi tumpang tindih overlap kewenangan ketika suatu lembaga pembantu lebih dominan menjalankan fungsinya dari pada suatu lembaga yang khusus memiliki fungsi tersebut maka KPPU sebagai lembaga pembantu tidak berwenang untuk melakukan tindakan overlap memeriksa perkara yang merupakan kewenangan khusus dirjen Perhubungan udara," kata Harris.
