Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Larangan Pendirian Anak hingga Cicit Usaha BUMN Tak Sampai 3 Bulan

(Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga). IDN Times/Auriga Agustina
(Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga). IDN Times/Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan larangan sementara atau moratorium pendirian anak usaha dan perusahaan patungan kepada BUMN tidak sampai 3 bulan.

"Secepatnya, moratorium akan cepat. Tidak sampai tiga bulan. Pokoknya cepatlah," tutur Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Jumat (13/12).

1. Dilakukan sampai pemerintah selesai melakukan evaluasi anak hingga cicit BUMN

Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)
Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)

Arya mengatakan larangan sementara ini dilakukan selama pemerintah melakukan evaluasi terhadap anak hingga cicit BUMN, dan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN.

"Ini untuk evaluasi anak, cucu, dan cicit BUMN. Baru sebulan Pak Erick Thohir menjabat kan ditemukan BUMN yang punya usaha air minum sampai 20, hotel 80-an, lalu rumah sakit. Banyak betul nih,"ucapnya.

2. Erick Thohir keluarkan aturan terkait penataan pembentukan anak usaha

Arya sinulingga
Arya sinulingga

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang sementara perusahaan BUMN untuk membentuk anak usaha dan perusahaan patungan.

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019.

3. Kebijakan dikeluarkan untuk penataan dan evaluasi terhadap anak usaha hingga cicit usaha

IDN Times/Gregorius Aryodamar
IDN Times/Gregorius Aryodamar

Mengutip dokumen peraturan tersebut, kebijakan ini dilakukan karena pemerintah ingin melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha hingga cicit dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN.

"Penataan mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektifitas pengelolaannya," bunyi dokumen itu.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Auriga Agustina
EditorAuriga Agustina
Follow Us

Latest in Business

See More

artikel coba

18 Des 2025, 00:00 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness