(Ilustrasi uang) IDN Times/Reza Iqbal
Pada KPR konvensional, penalti akan diberlakukan apabila nasabah ingin melunasi KPR sebelum masa angsuran selesai. Sistem penalti berupa kewajiban membayar uang dalam jumlah tertentu. Begitu pula jika nasabah telat membayar angsuran, biasanya akan diberlakukan denda sesuai kesepakatan.
Dalam proses KPR syariah, harga rumah KPR sudah ditetapkan sejak awal perjanjian jual-beli. Dengan demikian, nasabah yang melunasi KPR sebelum jatuh tempo tidak terkena penalti.
Perbedaan juga terjadi pada jangka waktu pembayaran angsuran. Tenor kredit pada KPR syariah umumnya berkisar 5-15 tahun. Sementara, tenor kredit KPR konvensional 25-30 tahun.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb