Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPPU Selidiki OVO, Diduga Ada Perjanjian Tertutup dengan Lippo

IDN Times/Auriga Agustina
IDN Times/Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah melakukan penelitian terhadap alat pembayaran elektroknik milik Lippo Group, OVO. Investigator KPPU Devi Matondang mengatakan langkah ini merupakan inisiatif KPPU meski diakui adanya keluhan dari masyarakat terkait pembayaran parkir di sejumlah gedung atau mal milik Lippo.

"Ada keluhan dari masyarakat kesulitan pembayaran parkir di mal Lippo di mana mereka diharuskan bayar parkir OVO," kata Devi di Tamani Cafe, Jakarta, Senin (26/8).

1. KPPU juga sudah memanggil PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking).

IDN Times/Helmi Shemi
IDN Times/Helmi Shemi

Komisioner KPPU, Guntur Saragih menyebut ada beberapa dugaan dalam kasus OVO ini. Dari beberapa kemungkinan yang ada, Guntur menyebut salah satunya adanya perjanjian tertutup.

"Ada beberapa dugaan, belum selesai penelitian, kemungkinan-kemungkinan masih ada disitu. Posisi Dominan dan Kemungkinan Perjanjian tertutup. Masih dalam tahap penelitian," jelasnya.

Guntur menambahkan KPPU sudah memanggil pihak OVO namun ia tidak mengungkapkan hasil pemanggilan tersebut.

2. Belum dapat dipastikan kapan kasus OVO masuk tahap selanjutnya

tokopedia.com
tokopedia.com

Ketika ditanya kapan KPPU akan menyelesaikan kasus OVO ini, termasuk apakah akan dilanjutkan atau tidak, Guntur mengatakan pihaknya belum dapat memastikan.

"Belum bisa dipastikan lanjut atau gak karena perlu panggil beberapa orang. Tahap penelitian tergantung kompleksitas dan kerja sama beberapa pihak karena kita dengan pihak lain. Bagi saya ingin secepatnya," kata Guntur.

3. Masyarakat harus diberikan pilihan pembayaran

IDN Times/Helmi Shemi
IDN Times/Helmi Shemi

Guntur menjelaskan bahwasanya masyarakat dalam melakukan pembayaran harus memiliki opsi. "Baik yang server seperti OVO dan Go-Pay maupun yang e-money yang dikeluarkan oleh perbankan," katanya.

Jika ada upaya menghambat atau hanya memberikan satu pilihan maka KPPU menganggap hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Share
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us

Latest in Business

See More

Coba artikel resep step tanpa spasi

16 Des 2025, 09:56 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness