Pada pengujung abad ke-19, Belanda mendirikan pembangkit tenaga listrik. Saat Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II, terjadi peralihan pengelolaan perusahaan Belanda oleh Jepang pada 1942 hingga 1945.
Proses peralihan kekuasaan tak berhenti sampai di situ. Pasalnya, pada Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik Indonesia. Melalui delegasi buruh, mereka berinisiatif menghadap Presiden Soekarno agar Jepang menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Indonesia.
Mengutip situs resmi PLN, pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar. Kemudian 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU-PLN) yang bergerak di bidang listrik, gas, dan kokas.
Pada 1 Januari 1965 BPU-PLN dibubarkan. Pemerintah kemudian membuat dua perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas.