Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kilas Balik PT PLN hingga ke Pusaran Kasus Korupsi PLTU 1 Riau

ANTARA/Kornelis Kaha
ANTARA/Kornelis Kaha

Jakarta, IDN Times - PT PLN Persero merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengatur semua hal terkait kelistrikan di Indonesia. Belakangan, nama PT PLN Persero begitu mencuat di media massa lantaran direktur utama perseroan itu, Sofyan Basir, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lalu bagaimana perjalanan panjang PT PLN hingga ke proyek PLTU Riau 1 yang menyeret Sofyan Basir yang menjadi tersangka tersebut? Berikut rangkaian faktanya.

1. Pada 1945, Soekarno membentuk jawatan listrik

Dok.IDN Times
Dok.IDN Times

Pada pengujung abad ke-19, Belanda mendirikan pembangkit tenaga listrik. Saat Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II, terjadi peralihan pengelolaan perusahaan Belanda oleh Jepang pada 1942 hingga 1945.

Proses peralihan kekuasaan tak berhenti sampai di situ. Pasalnya, pada Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik Indonesia. Melalui delegasi buruh, mereka berinisiatif menghadap Presiden Soekarno agar Jepang menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Indonesia. 

Mengutip situs resmi PLN, pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar. Kemudian 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU-PLN) yang bergerak di bidang listrik, gas, dan kokas.

Pada 1 Januari 1965 BPU-PLN dibubarkan. Pemerintah kemudian membuat dua perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas.

2. PT PLN ditetapkan sebagai perseroan pada 1972

Istimewa
Istimewa

Pada 1972, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait status PLN. Pada masa Orde Baru tersebut, PLN ditetapkan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan dengan tugas menyediakan listrik bagi kepentingan umum.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik. Maka pada 1994 pemerintah mengalihkan status PLN menjadi perusahaan Perseroan.

3. Pada 2009 PLN akhirnya membukukan untung

ANTARANEWS
ANTARANEWS

Setelah bertahun-tahun mengalami kerugian, akhirnya PLN mencatatkan laba pada 2009. Laba tersebut berhasil dibukukan berkat pemberian margin oleh pemerintah sebesar 5 persen. PLN langsung bangkit dari kerugian Rp12 triliun pada 2008 menjadi laba sebesar Rp6 triliun.

"50 persen dari keuntungan itu disetor ke Depkeu sebagai dividen" ujar Menteri BUMN saat itu, Mustafa Abubakar pada 12 Januari 2010. Dengan demikian, PLN juga menjadi salah satu BUMN yang menyumbangkan dividen bagi negara sebesar Rp3 triliun tahun lalu.

Sebelumnya, PLN menjadi penyumbang rugi terbesar BUMN, yakni mencapai 90 persen. Pada 2008, total kerugian BUMN mencapai Rp13,95 triliun. Dari jumlah tersebut, PLN menyumbang kerugian terbesar yakni Rp12,3 triliun.

4. PLN mengerjakan proyek PLTU Riau 1

(Penyidik KPK ketika tengah menggeledah kantor pusat PLN pada 2018) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar
(Penyidik KPK ketika tengah menggeledah kantor pusat PLN pada 2018) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Proyek PLTU Riau 1 merupakan bagian dari program pembangkit listrik 35.000 MW yang diluncurkan Presiden Jokowi pada 2015 lalu. Program tersebut tersebut dicanangkan untuk kurun waktu lima tahun.

PLTU Riau 1 ditargetkan dapat beroperasi pada 2020 dengan kapasitas 2 kali 300 MW dengan nilai proyek US$ 900 juta atau setara Rp12,8 triliun. Pemegang saham mayoritas adalah PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Indonesia, anak usaha PLN. 

Sayangnya, program ini terhambat kasus korupsi yang membelitnya. Proyek PLTU Riau 1 ini dimanfaatkan sebagai ajang memperkaya diri sendiri oleh beberapa oknum.

5. Pengusaha Johannes Budisutrisno ditahan terkait proyek tersebut

ANTARA/Reno Esnir
ANTARA/Reno Esnir

Pada 2018, KPK menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka terkait proyek PLTU Riau 1. Johannes merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Ia berada pada urutan ke-117 dalam daftar 150 orang terkaya versi majalah Globe Asia. Pengusaha swasta ini menyuap Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk melancarkan proses kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau 1.

KPK menahan Enny pada Juli 2018 lalu, Enny diduga menerima uang Rp4,8 miliar. Yang lebih mengejutkan, pada April 2019 KPK menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan diduga membantu Eni Maulani dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budistrisno, terkait kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau 1.

6. Kasus PLTU Riau 1 menyeret Dirut PLN saat itu

(Dirut PT PLN Persero Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
(Dirut PT PLN Persero Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Kementerian BUMN langsung menindak tegas kejadian yang melibatkan Sofyan Basir. Pascapenetapan dirinya menjadi tersangka, Sofyan Basir dinonaktifkan. Posisinya pun digantikan oleh Muhamad Ali, Direktur Human Capital Management PLN, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN.

Saat KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka pada 23 April, dirinya dikabarkan sedang berada di Perancis. Namun pada 26 April, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa Sofyan Basir sedang berada di Singapura. Saat Sofyan tiba di Indonesia, KPK langsung melayangkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Sofyan Basir. Dia dicekal selama 6 bulan, terhitung sejak 25 April 2019.

Sofyan Basir merupakan Dirut PLN ke-12 yang menjabat sejak 2014. Sebelumnya, Sofyan banyak berpengalaman di bidang perbankan. Sofyan pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan menjabat sebagai Direktur Utama Bank Bukopin.

7. Bukan sekali itu Dirut PLN tersandung kasus korupsi

wnyc.org
wnyc.org

Dirut PLN yang tersandung kasus bukan hanya Sofyan Basir. Sebelumnya, Nur Pamudji yang menjabat sebagai Dirut PLN pada 2011 hingga 2014, pernah terlibat kasus korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) high speed diesel (HSD). Proyek itu dikerjakan pada saat dia menjabat Direktur Energi Primer di bawah Direktur Utama PLN saat itu, Dahlan Iskan.

Dahlan Iskan pun pernah terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gardu listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara pada 2011-2013. Mantan pemimpin Redaksi Surat Kabar Jawa Pos itu menjabat sebagai Dirut PLN pada 2009 - 2011.

Sebelum itu, Eddie Widiono, yang menjabat sebagai Dirut PLN priode 2001-2008,  pernah dihukum selama lima tahun penjara, karena dianggap bersalah  dalam kasus korupsi proyek outsourching Costumer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang. Kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp46,1 miliar.

Share
Topics
Editorial Team
Auriga Agustina
EditorAuriga Agustina
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel baru testing

04 Sep 2025, 10:48 WIBBusiness
Source: twitter.com/ineewspress (Bocoran bentuk HP Redmi A1)

Artikel mau di republish

04 Sep 2025, 09:45 WIBBusiness
pribadi

Cek internal link lagi

03 Sep 2025, 17:22 WIBBusiness
In Article 1.png

test

02 Sep 2025, 20:45 WIBBusiness
androidcentral.com

Artikel test

02 Sep 2025, 14:08 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

01 Sep 2025, 14:39 WIBBusiness
Nulla facilisi

coba

01 Sep 2025, 14:25 WIBBusiness
doc/pribadi/IDN

sqs

30 Agu 2025, 00:00 WIBBusiness
psy5.jpg

artikelPublish-dkd2

22 Agu 2025, 14:27 WIBBusiness
psy5.jpg

artikelPublish-ul88

22 Agu 2025, 11:10 WIBBusiness
psy5.jpg

artikelPublish-m13q

22 Agu 2025, 11:00 WIBBusiness
doc/pribadi/IDN

test embed html

22 Agu 2025, 09:33 WIBBusiness