Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kerja Keras saat Listrik Mati, Karyawan PLN Tolak Gaji Mereka Dipotong

PLN Palembang UP 3
PLN Palembang UP 3

Jakarta, IDN Times - Serikat Pekerja PLN menolak adanya rencana pemotongan gaji. Meski bukan dibebankan pada gaji pokok, namun langkah tersebut dinilai terburu-buru. 

Rencana pemangkasan gaji itu dilakukan lantaran PT PLN (Persero) harus membayar ganti rugi sebesar Rp839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik massal pada Minggu (4/8) lalu.

Ketua Umum Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eko Sumantri, mengaku masih berpikir positif soal langkah tersebut. Menurut dia, bisa saja pada saat itu direksi PLN berbicara dalam kondisi panik. 

"Masalah info pemotongan tadi ya mungkin itu spontanitas aja, direksi salah satu yang omong jadi kami masih berpikir positif saja. Mungkin spontanitas karena keadaan memang panik jadi dia bilang seperti itu," ujar Eko saat dihubungi IDN Times, Kamis (8/8).

1. Serikat Pekerja PLN: Sebaiknya gaji direksi yang dipotong

IDN Times/Handoko
IDN Times/Handoko

Lebih lanjut Eko mengatakan, jika ternyata rencana tersebut benar-benar di realisasikan, pihaknya secara tegas menolak. Dia bahkan meminta pemotongan gaji lebih baik dilakukan di kalangan direksi saja.

"Sebaiknya direksi yang bertanggung jawab penuh, sebelum dia menunjuk potong gaji karyawan sebaiknya gaji dia dulu," tegas Eko.

2. Tidak bisa serta merta melakukan pemotongan

(Ilustrasi) IDN Times/Rochmanudin
(Ilustrasi) IDN Times/Rochmanudin

Menurut Eko, pihak direksi tidak bisa semena-mena memotong gaji maupun penghasilan. Sebab, hal itu dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang pengupahan.

Dalam PP itu disebutkan, kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

"Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. upah; dan b. pendapatan non upah," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP ini.

"Jadi tidak serta merta bisa potong karena bisa melanggar hukum pidana," kata Eko. 

3. Karyawan PLN bersedia dipotong gajinya jika berkinerja buruk

IDN Times/Handoko
IDN Times/Handoko

Lebih lanjut Eko mengatakan, pihaknya bersama seluruh karyawan PLN setuju dilakukan pemangkasan gaji maupun bonus apabila memang berkinerja buruk.

Namun, kata Eko, karyawan PLN justru menjadi bekerja keras saat terjadi pemadaman listrik massal di area Banten hingga Jabodetabek.

"Justru dengan kejadian ini pegawai PLN malah kerja keras. Kan kalau kerja normal Senin sampai Jumat terus 8 jam 1 hari, dengan peristiwa ini mereka jadi bahu membahu jadi lembur, yang libur datang, jadi seharusnya malah dapat kompensasi lembur, logikanya itu sesuai aturan undang-undang," tandasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness