Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenapa Kemendag Sempat Hapus Aturan Halal di Permendag 29?

ANTARA FOTO/Anis Efizudin
ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Peraturan ini sempat dipermasalahkan sejumlah pihak, karena menghapuskan kewajiban pencantuman label halal.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menerangkan, ada sejumlah alasan kenapa Kemendag sempat menghapus aturan itu?

1. Pasal halal untuk produk impor ada di Kementerian Pertanian

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Permendag Nomor 29 tidak mengatur tentang penerimaan barang atau impor yang mewajibkan pencantuman label halal.

"Kenapa dihilangkan karena menyangkut peredaran barang di dalam negeri. Bukan masukan barang dari luar ke dalam," kata Indrasari di Jakarta, Senin (16/9).

Selain itu, untuk aturan label halal dari impor sudah ada pada Peraturan Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengharuskan adanya rekomendasi untuk produk impor. Beberapa di antaranya adalah syarat halal untuk unit usaha dan adanya label halal.

"Kalau unit usahanya tidak halal, tidak akan terbit rekomendasi Kementan," terang Indrasari.

2. Untuk perdagangan atau pendistribusian produk halal sudah banyak aturannya

IDN Times/Daruwaskita
IDN Times/Daruwaskita

Indrasari menilai, saat evaluasi pihaknya menilai dalam perdagangan atau pendistribusian produk halal sudah banyak aturan dalam negeri yang mengatur. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Sudah aturan lain yang mengatur. Seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, lalu Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2012 tentang Label Produk Olahan," jelas Indrasari.

3. Revisi Permendag Nomor 29 Tahun 2019

IDN Times/ Helmi Shemi
IDN Times/ Helmi Shemi

Meski demikian, akhirnya Kemendag mengatakan akan merevisi Permendag Nomor 29 Tahun 2019 dengan memasukkan satu pasal kewajiban halal. Hal ini demi menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

"Kita akan menambahkan satu pasal, yang sebenarnya sudah diatur melalui rekomendasi Kementerian Pertanian. Tapi kami melakukan penegasan kembali agar tidak disalahartikan, dengan menambahkan satu pasal terkait pemasukan barang itu wajib halal," ujar Indrasari.

Share
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness