Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenapa Harga Motor Yamaha dan Honda Relatif Sama? Ini Jawabannya

Mahalnya harga motor Yamaha dan Honda ternyata bukan tanpa alasan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mempublikasikan putusan mereka tentang dugaan kartel yang dilakukan oleh dua pabrikan besar tersebut. Dalam putusannya KPPU menyebut bahwa Yamaha Indonesia dan Astra Honda Motor terbukti bersalah karena telah melakukan praktik kartel di wilayah hukum Indonesia.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170223/antarafoto-peluncuran-produk-baru-honda-030217-wpa-1-a49df1b80da598238398cccd00d9d95c.jpg

Dikutip Liputan6.com, (23/2), Ketua Majelis dalam sidang tersebut, Tresna Priyana Soemardi, mengatakan bahwa Yamaha dan Honda telah melakukan praktik penetapan harga bersama. Hal ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 5 ayat (1).

Hasil sidang tersebut memutuskan keduanya dikenakan denda administratif. Yamaha dikenai denda 25 miliar Rupiah, sedangkan Honda dikenai denda Rp 22,5 miliar. Denda tersebut dinilai cukup ringan dikarenakan keduanya berperilaku kooperatif selama sidang berlangsung.

Vonis ini diperkuat dengan barang bukti berupa surat elektronik per tanggal 28 April 2014 yang mengatakan bahwa petinggi Yamaha meminta adanya penyesuaian harga sebagaimana yang dilakukan oleh Honda. Masing-masing dari pejabat kedua perusahaan tersebut juga disebut pernah bertemu saat bermain golf pada bulan November 2014 silam. Dari sinilah kemudian dibuat perjanjian antara kedua pimpinan yang dua-duanya merupakan ekspartriat dari Jepang.

Kuasa hukum Yamaha keberatan dengan putusan hakim.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170223/antarafoto-peluncuran-produk-baru-honda-030217-wpa-2-754aaa09d23606afca9127cf1b717825.jpg

Putusan KPPU tersebut dianggap memberatkan oleh Kuasa Hukum Yamaha, Rikrik Rizkiyana. Pihaknya menduga ada sejumlah kejanggalan dalam proses investigasi masalah tersebut. Bahkan Rikrik menduga KPPU bersikap sewenang-wenang.

Rikrik juga menganggap bahwa Majelis Komisi sedari awal menganggap bahwa Yamaha dan Honda sudah pasti bersalah. Hal inilah yang membuat mereka mengambil pendapat ahli yang ujungnya hanya untuk menguatkan tuduhan mereka tersebut.

Sementara itu, Andi Hartanto, GM Corporate Secretary and Legal Astra Honda Motor mengaku akan melakukan gugatan setelah mempelajari putusan sidang tersebut. Andi juga menilai kasus seperti ini tidak akan membuat Honda dijauhi oleh konsumen, karena dia meyakini para konsumen saat ini sudah cukup rasional.

Masalah ini mengganggu iklim investasi di Indonesia.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170223/antarafoto-peluncuran-tim-repsol-honda-030217-wpa-2-d5d747629589dd6e7837bd16e1e0bb17.jpg

Di lain pihak, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa keputusan KPPU yang menjatuhkan denda kepada Yamaha dan Honda tersebut berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia.  YIMM dan AHM punya hak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.

Share
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us

Latest in Business

See More

Cek internal link lagi

03 Sep 2025, 17:22 WIBBusiness
In Article 1.png

test

02 Sep 2025, 20:45 WIBBusiness
androidcentral.com

Artikel test

02 Sep 2025, 14:08 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

01 Sep 2025, 14:39 WIBBusiness
Nulla facilisi

coba

01 Sep 2025, 14:25 WIBBusiness
doc/pribadi/IDN

sqs

30 Agu 2025, 00:00 WIBBusiness
psy5.jpg

artikelPublish-dkd2

22 Agu 2025, 14:27 WIBBusiness
psy5.jpg

artikelPublish-ul88

22 Agu 2025, 11:10 WIBBusiness
psy5.jpg

artikelPublish-m13q

22 Agu 2025, 11:00 WIBBusiness
doc/pribadi/IDN

test embed html

22 Agu 2025, 09:33 WIBBusiness
ular kucing

asdfsf

21 Agu 2025, 10:00 WIBBusiness