Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, khawatir investor bisa kabur ke luar negeri jika upah buruh semakin tinggi. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020 dinilai akan membebani industri sektor padat karya.
"Sudah ada formulanya inflasi ditambah growth ya sekitar 8,5 persen, kita harus terima. Ya memang industri padat karya tentu bebannya akan jadi lebih tinggi," katanya di Jakarta, Selasa (5/11).
Sebelumnya pada 1 November, gubernur sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen, pada tahun 2020.