Kementerian PUPR Anggarkan Rp11 Triliun untuk Subsidi Perumahan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp11 triliun untuk subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D Heripoerwanto mengatakan, anggaran itu untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah.
"Hingga 2019 terdapat 11 juta rumah tangga menghuni rumah tidak layak huni dan rumah tangga muda yang masih belum memiliki rumah," ungkap Eko dalam konferensi pers di Kementerian PUPR, Kamis (26/12).
1. Pemerintah juga menganggarkan Rp3,8 miliar subsidi selisih bunga

Eko melanjutkan, pemerintah juga menganggarkan Rp3,8 miliar subsidi selisih bunga (SSB). Itu akan digunakan untuk pembayaran akad tahun-tahun sebelumnya.
"Kami juga menganggarkan subsidi bantuan uang muka perumahan (SBUM) sebesar Rp600 miliar untuk memfasilitasi 150.000 unit rumah. Kemudian, bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) Rp13,4 miliar untuk memfasilitasi 312 unit rumah," ujarnya.
2. Target bisa ditingkatkan hingga 50.000 unit

Menurut dia, target tersebut dapat ditingkatkan sesuai kemampuan pasar hingga maksimal kurang 50.000 unit. Sebab, BP2BT berasal dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) yang kenaikan target output dan anggaran tidak memerlukan persetujuan DPR.
"Per 23 Desember 2019, kami mencatat penyaluran bantuan FLPP sebanyak 77.564 unit dan bantuan SSB sebanyak 99.907 unit," kata Eko.
3. Pemerintah masih menggodok skema KPR untuk PNS

Eko melanjutkan, saat ini pemerintah tengah mengembangkan skema pemenuhan pembiayaan rumah untuk ASN, TNI, atau Polri yang berpenghasilan di atas Rp8 juta. Skema penyaluran KPR tersebut adalah melalui penyalur KPR ASN, TNI atau Polri. Bank penyalur bekerja sama dengan bendahara gaji di kementerian atau lembaga terkait yang bertanggung jawab atas pemotongan gaji untuk pembayaran angsuran KPR.
"Pengajuan KPR dapat dilakukan kepada bank penyalur. Kemudian, bank penyalur melakukan pencairan KPR kepada debitur dan dijual kepada PT.SMF untuk dibayar dengan dana jangka panjang. Aset KPR yang berada di PT. SMF itu lalu dijual dalam bentuk Covered Bond KPR ASN/TNI/Polri ke pasar modal," jelasnya.
4. Ada 13.618 pengembang perumahan yang terdaftar dalam SIRENG

Hingga saat ini terdapat 19 Asosiasi Pengembang Perumahan serta 13.618 Pengembang Perumahan yang telah terdaftar di dalam Pengelolaan Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG). SIRENG merupakan cikal bakal penerapan akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan (ARSAP4).
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018, di mana seluruh pengembang harus terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang harus tersertifikasi dan teregistrasi.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb