Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kementerian BUMN: Larangan Bikin Anak Usaha Bukan Gara-gara Garuda

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan penerbitan Keputusan Menteri BUMN mengenai larangan sementara dibentuknya anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN, tidak terkait dengan kasus PT Garuda Indonesia Tbk.

Garuda Indonesia diketahui memiliki puluhan anak usaha, cucu dan cicit, di mana eks direksi duduk sebagai komisaris.

"Aturan itu dibuat bukan karena kasus Garuda kemarin, namun sudah direncanakan jauh-jauh sebelumnya, sebulan setelah Bapak Menteri BUMN Erick Thohir melihat banyak anak  perusahaan BUMN yang merugi dan core bisnis-nya sangat berbeda dari induknya," kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat (13/12).

1. Kementerian soroti perusahaan air minum yang memiliki 22 anak perusahaan

BUMN, Arya Sinulingga
BUMN, Arya Sinulingga

Arya mengatakan bukan hanya Garuda yang memiliki banyak anak usaha, ada juga perusahaan BUMN air minum yang memiliki 22 anak perusahaan. Bahkan Pertamina punya 142 anak perusahaan.

"Ada anak usaha air minum 22 (jumlahnya) ada hotelnya, rumah sakit, banyak betul nih," katanya.

2. Jika ingin membuat anak usaha, BUMN harus mendapat restu Erick Thohir

Arya sinulingga
Arya sinulingga

Menurut Arya, dengan diterbitkannya aturan tersebut maka pembentukan anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN harus mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN Erick Thohir terlebih dahulu.

"Itu dalam arti kalau mau buat anak atau perusahaan patungan BUMN bisa, tapi harus meminta persetujuan kepada Menteri BUMN," ujarnya.

3. Larangan pembentukan anak usaha dan usaha patungan ditetapkan 12 Desember

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang sementara perusahaan BUMN untuk membentuk anak usaha dan perusahaan patungan.

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019.

Mengutip dokumen peraturan tersebut, kebijakan ini dilakukan karena pemerintah ingin melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN.

"Penataan mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaannya," demikian bunyi dokumen itu.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini 

Share
Topics
Editorial Team
Auriga Agustina
EditorAuriga Agustina
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness