Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Rini Oktaviani
IDN Times/Rini Oktaviani

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pemilihan ulang di beberapa wilayah. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan memberikan anggaran tambahan untuk proses pemilihan ulang tersebut.

1. Pemerintah telah menetapkan anggaran pemilu dalam pagu APBN 2019

kemenkeu.go.id

Menurut Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, tidak adanya penambahan anggaran untuk KPU dikarenakan pemerintah sudah menetapkan anggaran pemilu dalam pagu APBN 2019.

"Kita memberikan pagu KPU utk 1 tahun dan itu mulai dari kegiatan operasional dan lapangan. Tentunya kalau ada tambahan pengulangan pemilihan pandangan kami tidak terlalu banyak dampaknya dari anggaran dan masih cukup dari pagu anggaran kpu," katanya, di Jakarta, Senin (22/4)

2. KPU diasarankan untuk menggunakan anggaran yang telah dirumuskan oleh pemerintah

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Selanjutnya, dia menjelaskan jika nantinya KPU memerlukan biaya tambahan, maka KPU diarahkan untuk menggunakan anggaran yang telah dirumuskan oleh pemerintah dalam APBN.

"Jadi dia bisa pakai pagu yang sudah ada. Minggu-minggu ini KPU akan evaluasi dan lihat apakah sampai kuartal ketiga pagunya cukup apa tidak. Kalo sekarang pandangan kami masih cukup," jelasnya.

3. Jumlah anggaran pemilu Rp 25,7 triliun

pexels.com

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total jumlah anggaran untuk pemilu sejak persiapan pada 2017 hingga 2019 sebesar Rp 25,7 triliun.

4. Ada 2.767 TPS yang belum melakukan pemilu

IDN Times / Aan Pranata

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, sebanyak 1.511 tempat pemungutan suara (TPS) sudah melakukan hal tersebut.

“Total dari tiga jenis pemungutan suara yang harus dilaksanakan lagi itu saat ini sudah mencapai 2.767, yang sudah dilaksanakan oleh KPU (baru) sebanyak 1.511 TPS,” ujar Arief di Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Editorial Team