Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memperluas zona penerapan tarif baru ojek nnline (ojol), sesuai peraturan Kepmenhub 348/2019. Kemenhub akan menerapkan tarif baru tersebut di 41 kota dari sebelumnya yang hanya 28 kota.
"Akhirnya kami kemarin mendapatkan dua titik temu kembali, dengan dua aplikator. Setelah kami rapatkan dengan pak Menteri Perhubungan, mulai tangal 1 Juli kemarin, kita sudah mulai memberlakukan lagi keputusan menteri nomor 348 dan peraturan menteri nomor 12," kata Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Jumat (5/7).
