Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pembatasan angkutan barang pada masa mudik Lebaran 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, skema yang dianggap ideal untuk pembatasan angkutan barang adalah 3-3.
"Artinya kendaraan barang tidak boleh beroperasi 3 hari sebelum Lebaran dan 3 hari setelah Lebaran," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, Senin (22/4).
