Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendagri Selidiki 4 Desa Terindikasi Cacat Hukum

Kemendagri Selidiki 4 Desa Terindikasi Cacat Hukum
Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Benny Irwan. IDN Times/Hana Adi Times

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri telah memastikan 56 desa di Konawe, Sulawesi Tenggara, tidak fiktif. Pihak Kemendagri justru saat ini sedang memverifikasi empat desa yang terindikasi cacat hukum. 

"Masih proses karena ada verifikasi lanjutan, sehingga bisa kita berikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikannya," kata Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Benny Irwan

1. Desa Wiau di Sulawesi Utara salah satu yang terindikasi cacat hukum

Pengusutan Desa Fiktif di Konawe, Sulawesi Tenggara
Pengusutan Desa Fiktif di Konawe, Sulawesi Tenggara

Benny mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui secara keseluruhan desa mana saja yang terindikasi. Namun, dia menyebutkan Desa Wiau di Provinsi Sulawesi Utara adalah salah satunya. 

Jika ditelusuri lebih jauh, empat desa yang terindikasi yakni Lorehoma, Wiau, Rombok, dan Napoha. Pihaknya masih akan terus melakukan verifikasi dan penyelidikan untuk mengetahui di wilayah lainnya. 

"Wilayah lain akan kita lihat dulu, apakah ada masalah seperti itu. Sambil penataan di wilayah lain," ungkapnya. 

2. Sejak 2017, sebanyak Rp9,3 miliar ditransfer ke desa-desa tersebut

Ilustrasi Kas Negara
Ilustrasi Kas Negara

Dijelaskan Benny, dana desa yang sudah ditransfer ke empat daerah tersebut sejak 2017 sebesar Rp9,3 miliar. Dari total anggaran tersebut, baru 47 persen diberikan ke desa tersebut. 

"(Belum full) Karena desa itu masih dalam pemeriksaan aparat penegak hukum. Jadi pemerintah daerah tidak cukup berani untuk melanjutkan penyaluran," jelas dia. 

Dana desa yang dibekukan juga dilakukan di tahap yang berbeda-beda. "Ada yang ditahap dua dihentikan ada yang ditahap tiga dihentikan. Jadi hasil verifikasi sementara itu, ditemukan ada yang sejak tahap dua dihentikan dan tahap tiga dihentikan," tambah Benny. 

3. Pembekuan dana dilakukan saat pemda lakukan penegakan hukum

Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Benny Irwan. IDN Times/Hana Adi Times
Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Benny Irwan. IDN Times/Hana Adi Times

Benny menjelaskan, pembekuan dana yang dilakukan pemerintah pusat saat aparat penegak hukum melakukan penindakan. Kegiatan itu kemudian langsung diinformasikan ke pemerintah pusat.

"Yang langsung menahan itu adalah teman-teman dari pemda yang tidak lagi menyalurkan dana desa itu ke desa yang sedang diperiksa oleh aparat penegak hukum sekarang," jelas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel baru idul fitri 2026

31 Mar 2026, 08:41 WIBBusiness
artikel baru ramadan 2026

artikel baru ramadan 2026

19 Feb 2026, 09:42 WIBBusiness
Artikel lalal

Artikel lalal

12 Feb 2026, 15:46 WIBBusiness