Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendagri: Desa Fiktif Tidak Ada

Kemendagri: Desa Fiktif Tidak Ada
Diskusi FMB soal Dana Desa. IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa desa fiktif tidak ada. Pernyataan ini sekaligus menjawab polemik soal desa fiktif. 

"Jadi desa fiktif gak ada," kata Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Benny Irwan dalam diskusi FMB 9, Jakarta, Selasa (19/11). 

Benny mengungkapkan ada beberapa desa yang perlu pembinaan terkait administrasi. Sehingga nantinya tidak menjadi desa fiktif.  "Memang ada beberapa desa yang perlu kita buatkan pembinaan administrasinya," ucapnya. 

1. Pejabat Kemendagri Benny Irwan sebut ada tiga persoalan administrasi desa

Desa, sawah
Desa, sawah

Benny mengungkapkan, ada tiga persoalan desa terkait administrasi. Pertama soal perangkat desanya, kedua wilayahnya dan ketiga adalah penduduknya. Permasalahan tersebut kemudian menjadi perbincangan di publik sebagai desa fiktif. 

"Cuma soal administrasi yang perlu diperkuat," tuturnya.

2. Desa perlu penuhi syarat administrasi agar penyaluran anggaran optimal

Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Benny Irwan. IDN Times/Hana Adi Times
Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Benny Irwan. IDN Times/Hana Adi Times

Selain itu, dipenuhinya persyaratan administrasi oleh desa juga akan membantu pengoptimalan penyaluran anggaran ke desa tersebut. Saat ini, Kementerian Keuangan tegas mengatakan bahwa bakal membekukan sementara anggaran ke desa yang bermasalah

"Jadi kesimpulannya tidak ada desa fiktif," tegasnya. 

3. Kemendagri belum bisa pastikan desa penuhi syarat administrasi

Pengusutan Desa Fiktif di Konawe, Sulawesi Tenggara
Pengusutan Desa Fiktif di Konawe, Sulawesi Tenggara

Benny menambahkan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan evaluasi terhadap desa-desa yang bermasalah administrasinya. Pihaknya tidak bisa menjamin kapan desa tersebut bakal memenuhi persyaratan administrasi.

"Karena lebih dari 100 item yang harus dicermati bagaimana desa itu memenuhi persyaratan administratif. Jadi waktunya nggak bisa cepat," jelas dia.

"Mengevaluasi itu butuh waktu yang panjang dan secara bertahap dilakukan," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us

Latest in Business

See More

10 Legenda Rongawi Jomokerto

10 Mar 2026, 10:30 WIBBusiness
artikel baru ramadan 2026

artikel baru ramadan 2026

19 Feb 2026, 09:42 WIBBusiness
Artikel lalal

Artikel lalal

12 Feb 2026, 15:46 WIBBusiness