ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Berdasarkan catatan IDN Times, kasus ini terkuak melalui pengangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota DPR RI komisi VI I Nyoman Dhamantra. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan Dhamantra diduga menerima suap dari importir bawang putih senilai Rp2 miliar.
Imbalan uang tersebut diberikan kepada Dhamantra agar ia menggunakan pengaruhnya sebagai anggota Komisi VI DPR terhadap Kementerian Perdagangan untuk memberikan izin impor produk pangan tersebut sebanyak 20 ribu ton.
Uang yang diterima Dhamantra itu merupakan suap yang diberikan Chandry Suanda dan koleganya Doddy Wahyudi agar PT CSA surat persetujuan impor (SPI) untuk produk pangan bawang putih. Awalnya keduanya mencoba mengurus melalui jalur yang benar. Namun, tak juga rampung.
"DDW (Doddy Wahyudi) kemudian menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki 'jalur lain' untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan," kata Agus.