Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jika UU Fintech dan Data Pribadi Tak Terbit, Apakah Kita dalam Bahaya?

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)Tumbur Pardede mendesak pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang (UU) Financial Technology (Fintech) dan UU Perlindungan Data Pribadi. Jika tidak diterbitkan, kedua UU berpotensi menghambat perkembangan sektor fintech.

"Kekurangan kami, belum ada UU yang jadi faktor sangat penting untuk industri ini berkembang dengan benar," kata Tumbur acara Bincang Media melalui Press Club di Jakarta, Selasa (8/10).

Namun, tidak hanya mengancam fintech, jika kedua UU tersebut tidak segera diterbitkan akan berdampak ke masyarakat. Apa saja dampaknya?

1. Merajalelanya fintech ilegal yang bisa merugikan masyarakat

IDN Times/Shemi
IDN Times/Shemi

Ada banyak dampak negatif dari semakin merajalelanya fintech ilegal, seperti penyebaran data pribadi hingga penagihan yang tidak manusiawi, termasuk pelecehan.

"Butuh UU karena butuh dasar yang paling kuat. Usaha P2P selama tidak ada UU kita tidak bisa melindungi diri sendiri dengan praktek yang ilegal tadi," kata Tumbur.

2. Fintech legal sering jadi tertuduh menyebarkan data pribadi

IDN Times/Shemi
IDN Times/Shemi

Tumbur juga menyebut selama ini banyak masyarakat yang menuduh fintech legal menyebarkan data pribadi konsumen. Padahal, mereka mempunyai aturan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika melanggar aturan yang ditetapkan OJK, mereka akan kena asanksi.

"Kami sering diserang karena dianggap ikut menyebar dan mengambil data konsumen. Kami pastikan bukan dari anggota AFPI dan yang terdaftar di OJK karena kami dibatas. Kami cuma dibolehkan akses kamera, microphone, location, kami dilarang menyebar luaskan," jelas Tumbur.

"Data udah banyak yang bocor. Kalau kamu sering ditelepon marketing-marketing, itu dari mana?," imbuhnya.

3. OJK sulit bertindak jika tidak ada undang-undang yang mengatur

IDN Times/ Helmi Shemi
IDN Times/ Helmi Shemi

AFPI bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi OJK melakukan pengecekan fintech-fintech ilegal. Namun, meski fintech ilegal sudah ditutup, mereka akan kembali bermunculan dan mencari celah selama belum ada UU yang mengatur.

"Kalau dari OJK yang diatur yang terdaftar, yang gak terdaftar gak diatur. OJK gak bisa bertindak selama tidak ada pengaduan dan praktek ilegal susah," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us

Latest in Business

See More

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness
Sollicitudin

ah yang benar - republish

04 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness