Mulai sekarang, jangan pernah mengosongkan rumah yang dibeli melalui KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) bersubsidi. Pasalnya, penghuni yang membiarkan rumah tersebut kosong selama beberapa waktu akan dipastikan kehilangan sejumlah fasilitas menguntungkan yang diberikan di dalamnya, antara lain bunga murah.
Seperti diberitakan Liputan6.com, (22/5), Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Budi Hartono mengatakan bahwa jika hal itu terjadi, maka cicilan pemilik rumah akan diubah menggunakan skema bunga komersial. Dengan ketentuan itu, jumlah bunga yang harus dibayar akan lebih besar dan membuat nilai cicilannya lebih mahal. Berapa batas waktu membiarkan rumah tersebut kosong? Budi menegaskan bahwa rumah tersebut tak boleh dibiarkan kosong maksimal setahun.
