Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jika Tak Dihuni, Cicilan Rumah Subsidi Akan Dimahalkan

Mulai sekarang, jangan pernah mengosongkan rumah yang dibeli melalui KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) bersubsidi. Pasalnya, penghuni yang membiarkan rumah tersebut kosong selama beberapa waktu akan dipastikan kehilangan sejumlah fasilitas menguntungkan yang diberikan di dalamnya, antara lain bunga murah.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170522/ru-1-69b840944bd337e995b49eab6826a5c5.jpg

Seperti diberitakan Liputan6.com, (22/5), Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Budi Hartono mengatakan bahwa jika hal itu terjadi, maka cicilan pemilik rumah akan diubah menggunakan skema bunga komersial. Dengan ketentuan itu, jumlah bunga yang harus dibayar akan lebih besar dan membuat nilai cicilannya lebih mahal. Berapa batas waktu membiarkan rumah tersebut kosong? Budi menegaskan bahwa rumah tersebut tak boleh dibiarkan kosong maksimal setahun.

Pemerintah ingin menggalangkan KPR subsidi yang tepat sasaran.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170522/antarafoto-kredit-pemilikan-rumah-250417-tom-1-b8762cd3f84e42b82c0ced78330616b0.jpg

Budi mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan supaya KPR subsidi yang diberikan tersebut bisa tepat sasaran. Tidak hanya itu, untuk memastikan agar rumah KPR subsidi tersebut benar-benar dihuni, pemerinta juga akan melakukan monitoring atau pengawasan.

Namun, Budi menjelaskan ada tahapan-tahapan yang akan pihaknya lakukan untuk melakukan hal ini. Ada beberapa alasan yang bisa membuat regulasi itu tidak diberlakukan. Salah satunya adalah keperluan tugas. Dia mencontohkan seorang Pegawai Negeri Sipil yang dipindah tugas. Jika hal itu terjadi dan membuat rumahnya kosong, maka hal tersebut bisa ditolerir.

Tapi, jika rumah tersebut kosong karena alasan yang tidak jelas, maka pihak pemilik rumah akan dipanggil terlebih dahulu. Pihaknya akan memberikan jangka waktu kurang lebih 3 bulan kepada pemilik rumah untuk mengkonfirmasi. Jika panggilan tersebut tidak diindahkan maka sesuai dengan peraturan bunga subsidi tersebut akan ditarik.

Pemerintah juga akan bekerjasama dengan sejumlah perusahaan untuk mengetahui mana rumah yang ditempati dan mana yang tidak.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170522/antarafoto-revitalisasi-kampung-kumuh-semarang-140517-app-1-7bf3247557a7d5a142baee04f4a0195a.jpg

Salah satu perusahaan yang ditunjuk untuk ikut memantau rumah mana yang dihuni dan mana yang tidak adalah PT PLN (Persero). Budi mengatakan data PLN tersebut bisa menjadi acuan tentang kondisi aktual rumah bersubsidi itu. Hal tersebut bisa dilihat dari penggunaan pulsa PLN. Biasanya rumah yang dihuni pasti akan menyalakan listrik untuk kulkas, televisi dan lain sebagainya.

Dengan cara ini, pemerintah bisa memiliki bukti yang tak terbantahakn untuk menindak tegas pemilik rumah subsidi yang ketahuan melakukan pelanggaran. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mengurangi tindakan pemalsuan identitas yang kerap terjadi.

Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2014 yang menyatakan apabila rumah yang dapat FLPP tidak ditempati, maka fasilitasnya akan langsung distop.

Share
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us

Latest in Business

See More

Cek internal link lagi

03 Sep 2025, 17:22 WIBBusiness
In Article 1.png

test

02 Sep 2025, 20:45 WIBBusiness
androidcentral.com

Artikel test

02 Sep 2025, 14:08 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

01 Sep 2025, 14:39 WIBBusiness
Nulla facilisi

coba

01 Sep 2025, 14:25 WIBBusiness
doc/pribadi/IDN

sqs

30 Agu 2025, 00:00 WIBBusiness
psy5.jpg

artikelPublish-dkd2

22 Agu 2025, 14:27 WIBBusiness
psy5.jpg

artikelPublish-ul88

22 Agu 2025, 11:10 WIBBusiness
psy5.jpg

artikelPublish-m13q

22 Agu 2025, 11:00 WIBBusiness
doc/pribadi/IDN

test embed html

22 Agu 2025, 09:33 WIBBusiness
ular kucing

asdfsf

21 Agu 2025, 10:00 WIBBusiness