Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Tak Perlu Suntikan Dana Pemerintah Lagi

Pelayanan di kantor BPJS kota Malang masih ramai melayani warga yang turun kelas. IDN Times/ Alfi Ramadana
Pelayanan di kantor BPJS kota Malang masih ramai melayani warga yang turun kelas. IDN Times/ Alfi Ramadana

Jakarta, IDN Times - Iuran BPJS Kesehatan sudah resmi naik per 1 Januari 2020 kemarin. Upaya itu dilakukan guna menyelamatkan neraca keuangan BPJS yang terus negatif. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan kenaikan tersebut, maka pemerintah tidak perlu lagi menyuntikkan dana untuk BPJS Kesehatan. 

"Dengan kenaikan (iuran), kita lihat BPJS Kesehatan tidak perlu tambahan dana tahun ini. Selain itu BPJS juga sudah menjanjikan untuk menjaga keuangan," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1).

1. Meski tak lagi disuntik, namun pemerintah tetap siapkan anggaran subsidi PBI

caption
caption

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani menegaskan bahwa pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk subsidi bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Dapat kami sampaikan di 2020, sesuai tarif PBI pemerintah telah menambung tambahan alokasi mencapai Rp 20 triliun, sehingga belanja untuk JKN 2020 RP 40 triliun lebih, ini tentu kebijakan dan perbaikan jaminan kesehatan untuk masyarakat," jelas dia.

Askolani menyebutkan, estimasi pada 2020 untuk BPJS Kesehatan tidak ada suntikan dana seperti yang dilakukan pada 2019 dan tahun sebelumnya.

2. BPJS Kesehatan optimis bisa surplus

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M. Iqbal Anas Maruf (IDN Times/Lia Hutasoit)
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M. Iqbal Anas Maruf (IDN Times/Lia Hutasoit)

Utang BPJS Kesehatan sendiri menurut Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf ada Rp14 triliun per tahun 2019. Utang tersebut akan di carry over alias dibayar tahun ini.

Anas optimistis tahun 2020 mencatatkan surplus sebesar Rp17,3 triliun. Lalu pada tahun 2021 akan terjadi surplus sebesar Rp12 triliun. Angka itu lebih rendah dari proyeksi tahun 2020.

3. Kenaikan tarif BPJS Kesehatan

caption
caption

Sebagai informasi, untuk menutup defisit, mulai 1 Januari 2020, pemerintah memutuskan menaikkan 100 persen iuran BPJS Kesehatan. Keputusan ini tertuang dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Dengan kenaikan ini, maka besar iuran yang harus dibayarkan menjadi Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I. 

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness