Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Iuran BPJS Kelas Mandiri Naik Tahun Depan, Ombudsman: Terlalu Cepat!

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya memaklumi langkah pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), dari Rp23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Namun menurutnya, untuk iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Kelas Mandiri, terlalu cepat jika dinaikkan sekarang.

"Kalau PBI okelah itu untuk meneyesuaikan toh dibayar pemerintah, yang ini ini harusnya pelan-pelan sambil menyesuaikan atmosfer jeleknya," katanya di Jakarta, Kamis (12/9).

1. Pemerintah harus perbaiki nama BPJS yang telanjur negatif

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Ia mengatakan seharusnya pemerintah, terlebih dahulu, memperbaiki nama BPJS Kesehatan yang terlanjur negatif di mata masyakarat. Hal itu dinilainya penting dilakukan agar peserta BPJS Kelas Mandiri rela membayar kenaikan iuran yang ditetapkan pemerintah.

"Banyak PR yang harus diselesaikan dulu, yang buat orang rela bayar. Kalau ada kenaikan pun gak apa-apa karena sudah menikmati. Itu harus diselesaikan dulu baru Mandiri diselesaikan. Selama itu belum diselesaikan agak berat untuk menaikkan dan untuk kenaikannya bisa diterima sukarela," ujarnya.

2. Tunggu hasil penyesuaian tarif PBI

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Padahal, pemerintah akan menaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas Mandiri, awal tahun depan. Ia mengatakan jika tarif PBI sudah dinaikan, dan pasien PBI mendapat fasilitas yang layak baru lah peserta Kelas Mandiri dapat menerima rencana pemerintah untuk menaikkan tarif iuran tersebut.

"Nah negatif-negatif ini yang dihilangi, nah mungkin bisa menggerek. Ketika ada penyusaian dengan PBI nah PBI dilayani dengan bagus nanti yang Mandiri mengikuti, Mandirinya mau juga," tuturnya.

3. Ini kenaikan tarif PBI dan Peserta Mandiri

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Sebagai informasi, iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 per jiwa. Sementara Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri Kelas 3 naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa, kelas 2 naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa, dan kelas 1 naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.

Share
Topics
Editorial Team
Auriga Agustina
EditorAuriga Agustina
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness