Jakarta, IDN Times - Tarif ojek online (ojol) baru bakal mulai berlaku pada 2 September 2019 pukul 00.00 dini hari sesuai zona waktu. Besaran tarif yang berlaku juga akan disesuaikan pada zonasi.
Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online.
“Dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8).
Menurut dia, dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa.
