Presiden Jokowi dan rombongan.
Sri Mulyani mengutip pesan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo agar Indonesia menjaga perekonomiannya tetap tumbuh positif di tengah gempuran barang impor dan ilegal. "Presiden kita ingin jaga competitiveness dari ekonomi kita. Peranan dari DJBC maupun pajak itu sangat penting," katanya.
Sebelumnya, diberitakan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berencana menurunkan batasan nilai barang impor di e-commerce yang terkena tarif bea masuk. Saat ini, nilai barang bebas bea masuk dan pajak adalah yang dengan nilai maksimum US$75 per orang per hari. Jika aturan ini jadi diberlakukan, barang di bawah nilai US$75 atau setara Rp1 juta, juga akan terkena bea masuk dan pajak.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan mengkaji ulang batas nilai barang impor bebas tarif. Selama ini, pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak barang impor di bawah US$75 per orang per hari.
Aturan itu tertera pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2018 tentang perubahan atas PMK 182/2016 tentang ketentuan impor barang kiriman, yang telah diundangkan sejak 10 September 2018 lalu.
Sehingga, selama ini barang impor melalui e-commerce dengan total nilai di atas US$75 dikenakan bea masuk 7,5 persen. Bea masuk tersebut berlaku flat alias sama untuk semua jenis barang.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb