Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Indonesia Digempur Barang Impor, Sri Mulyani Minta Pejabat Waspada

Menteri Keuangan Sri Mulyani. IDN Times/Hana Adi Perdana
Menteri Keuangan Sri Mulyani. IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerinah perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap gempuran barang ilegal dan impor

"Kita jaga perekonomian Indonesia dari serbuan-serbuan barang-barang ilegal maupun impor akibat terjadinya perang dagang," kata Sri Mulyani dalam pidatonya saat pelantikan pejabat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (20/12).
 

1. Mudahnya barang impor masuk melalui e-commerce

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat

Sri Mulyani mengatakan dengan berkembangnya ekonomi digital seperti e-commerce, akan semakin membuka lubang masuknya barang impor. Sri Mulyani khawatir akan ada tekanan bagi produk dalam negeri. 

"Dari sisi apa yang kita lihat di berbagai fenomena seperti tekstil dan lain-lain menggambarkan dunia usaha mengalami tekanan yang cukup besar," ujarnya.  

2. Peran penting pemerintah ialah mewaspadai barang impor

Terminal peti kemas (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Terminal peti kemas (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Ia pun meminta agar pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan mewaspadai barang-barang impor dan ilegal tersebut. Mulai dari pengawasan secara proses hingga pajak yang harus dibayarkan dari produk impor.

"Dan dari sisi kemampuan masyarakat atau industri kita untuk berkompetisi secara fair dengan barang-barang yang berasal dari luar," katanya.

3. Arahan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi dan rombongan.
Presiden Jokowi dan rombongan.

Sri Mulyani mengutip pesan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo agar Indonesia menjaga perekonomiannya tetap tumbuh positif di tengah gempuran barang impor dan ilegal. "Presiden kita ingin jaga competitiveness dari ekonomi kita. Peranan dari DJBC maupun pajak itu sangat penting," katanya. 

Sebelumnya, diberitakan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berencana menurunkan batasan nilai barang impor di e-commerce yang terkena tarif bea masuk. Saat ini, nilai barang bebas bea masuk dan pajak adalah yang dengan nilai maksimum US$75 per orang per hari. Jika aturan ini jadi diberlakukan, barang di bawah nilai US$75 atau setara Rp1 juta, juga akan terkena bea masuk dan pajak.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan mengkaji ulang batas nilai barang impor bebas tarif. Selama ini, pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak barang impor di bawah US$75 per orang per hari.

Aturan itu tertera pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2018 tentang perubahan atas PMK 182/2016 tentang ketentuan impor barang kiriman, yang telah diundangkan sejak 10 September 2018 lalu.

Sehingga, selama ini barang impor melalui e-commerce dengan total nilai di atas US$75 dikenakan bea masuk 7,5 persen. Bea masuk tersebut berlaku flat alias sama untuk semua jenis barang.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness