Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ingin menjamin masyarakat dalam pemenuhan energi khususnya dalam kelistrikan. Oleh karena itu, Kementerian ESDM bakal merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur kompensasi listrik padam.
Beleid itu menjadi spesial lantaran masyarakat menjadi lebih terjamin. Sebab, ada klausul yang memastikan pelanggan mendapat ganti rugi lebih besar jika terjadi pemadaman listrik.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, pelanggan yang mengalami pemadaman selama satu jam maka bisa menuntut kompensasi sebesar 100 persen. Selanjutnya kompensasi ini bisa meningkat hingga 300 persen. Saat ini, rencana itu masih dalam tahap pembahasan.
"Jadi ada tiga tahap, minimum mati satu jam dia 100 persen. Misalnya dia bayar listrik bulan ini berapa Rp1 juta ya gantinya Rp1 juta. Kalau interval mati sekian sampai sekian, Rp2 juta. Angkanya belum kita putuskan, sedang dibahas internal, jadi interval selanjutnya 3 kali lipat," ujarnya dalam konferensi pers di Ombudsman Jakarta, Kamis (8/8).
