Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Garuda Indonesia Minta Citilink Cabut Gugatan ke Sriwjaya

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia, meminta agar anak usahanya Citilink Indonesia, mencabut gugatannya terhadap PT Sriwjaya Group. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara.

“Saya sudah minta sama Citilink untuk men-drop tuntutan tersebut. Sehingga yang penting penumpang terlayani dan para pegawai pastinya,” kata Ari, di Jakarta, Kamis (3/10).

1. Telah sepakat dengan pemegang saham Sriwjaya

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Ia menjelaskan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah Garuda Indonesia Group sepakat untuk kembali menjalin kerja sama manajemen dengan Sriwijaya Air Group.

Pihak Garuda pun telah sepakat dengan pemegang saham Sriwajaya mengenai hal tersebut.

"Yang soal gugatan Citilink karena kita sudah sepakat dengan pemegang saham, yang penting seperti spirit yg disampaikan ibu menteri bahwa kita harus melayani penumpang dan pegawai," jelasnya.

2. Citilink melayangkan gugatan ke Sriwajaya

IDN Times/Hana Adi Perdana
IDN Times/Hana Adi Perdana

Sebelumnya, Citilink Indonesia resmi melayangkan gugatan ke Sriwijaya Air group--Sriwijaya Air dan NAM Air, atas dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian bisnis perseroan.

Gugatan didaftarkan pada 25 September dengan pihak penggugat PT Citilink Indonesia dan tergugat PT Sriwijaya Air dan PT Nam Air. Dalam keterangan SIPP PN Jakarta Pusat, maskapai berpelat merah itu mengajukan gugatan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt. Pasti atas nama kuasa hukum Eri Hertiawan.

3. Sriwijaya dan Nam Air digugat karena wanprestasi

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dalam pokok perkaranya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.

Wanprestasi yang dimaksud terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018.

Share
Topics
Editorial Team
Auriga Agustina
EditorAuriga Agustina
Follow Us

Latest in Business

See More

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness
Sollicitudin

ah yang benar - republish

04 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness