Jakarta, IDN Times – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Operasional dengan 37 bank pelaksana untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan rumah layak huni dan terjangkau, melalui bantuan pembiayaan perumahan, salah satunya lewat KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dari 37 bank tersebut, 15 di antaranya adalah bank syariah yaitu BRI Syariah, Bank BTN Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank NTB Syariah, Bank Sulselbar Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank Nagari Syariah, Bank Kalsel Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, dan Bank Jateng Syariah.
“Kerja sama dengan bank syariah dilakukan untuk memberi alternatif pilihan pembiayaan bagi masyarakat,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1).
Hingga akhir 2019, program subsidi yang dimulai sejak 2010 ini telah mengelola dana FLPP sebesar Rp 44,37 triliun untuk 655.602 unit rumah.