Dirut PT Garuda Indonesia Ari Askhara. (IDN Times/Kevin Handoko)
Sebelumnya diberitakan Erick Thohir memastikan bakal mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara karena keterlibatannya dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Erick juga menyebut proses pemberhentian dilakukan melalui prosedur Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat itu tidak langsung menentukan siapa dirut definitif, melainkan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) atau dirut sementara.
"Untuk pemberhentian, maka prosesnya tidak langsung bisa harus hari ini, nanti ada RUPSLB. Tapi pasti kita akan lansung menunjuk Plt," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb