Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang perusahaan BUMN untuk memberikan suvenir atau semacamnya dalam acara-acara yang diselenggarakan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri BUMN SE-8/MBU/12/2019 tentang larangan memberikan suvenir atau sejenisnya. Demikian dikutip IDN Times dari surat edaran tersebut, Sabtu (7/12).
