Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri BUMN Erick Thohir saat menghadiri rapat perdana di Komisi VI DPR RI, didampingi Wamen BUMN Kartiko Wirjoatdmodjo, Senin (2/12). (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Menteri BUMN Erick Thohir saat menghadiri rapat perdana di Komisi VI DPR RI, didampingi Wamen BUMN Kartiko Wirjoatdmodjo, Senin (2/12). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang perusahaan BUMN untuk memberikan suvenir atau semacamnya dalam acara-acara yang diselenggarakan. 

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri BUMN SE-8/MBU/12/2019 tentang larangan memberikan suvenir atau sejenisnya. Demikian dikutip IDN Times dari surat edaran tersebut, Sabtu (7/12).

1. Larangan pemberian bertujuan untuk efisiensi dan menjalankan prinsip good corporate governance

Pexels.com/Artem Beliaikin

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa instruksi ini diberikan untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance pada Persero dan Perum.

2. Pelarangan hanya untuk acara RUPS

IDN Times/Auriga Agustina

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa larangan pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Persero atau pada Perum.

3. Meski dilarang, namun ada beberapa pengecualian

Istimewa

Dalam surat itu juga, ada pengecualian yang diberikan kepada perusahaan terbuka. Pengecualian itu diberikan dalam rangka memastikan terpenuhinya kuorum penyelenggaraan RUPS. Sehingga dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Editorial Team